Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 6090
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
رَأَيْتُ النَّاسَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضْرَبُونَ إِذَا اشْتَرَى الرَّجُلُ الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَنْقُلَهُ إِلَى رَحْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Saya melihat orang-orang pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dilarang (yakni) jika seorang laki-laki membeli makanan dengan tanpa ditakar lalu menjualnya, sampai ia memindahkannya ke rumah atau tempat tinggal miliknya."